Tugas

Berdasarakan Permen PUPR No. 16 tahun 2020 Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pengujian, inspeksi, dan sertifikasi serta pengkajian teknologi bahan dan struktur bangunan gedung.

Fungsi

  • 1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran
  • 2. Pelaksanaan pengujian bahan dan struktur bangunan di laboratorium dan lapangan
  • 3. Pengelolaan laboratorium bahan dan struktur bangunan
  • 4. Pengelolaan sistem manajemen mutu laboratorium
  • 5. Pelaksanaan inspeksi dan sertifikasi bahan dan struktur bangunan
  • 6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan diseminasi bidang bahan dan struktur bangunan gedung
  • 7. Pelaksanaan audit teknologi serta penilaian keandalan struktur bangunan pascakonstruksi dan pascabencana
  • 8. Pelaksanaan perekayasaan bahan dan struktur bangunan
  • 9. Pelaksanaan kliring teknologi bahan dan struktur bangunan
Layanan Chat