FAQ

FAQ

Pertanyaan:
Pelayanan apa saja yang terdapat pada Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung?


Jawaban:
1. Pengujian (Laboratorium Bahan Bangunan dan Laboratorium Struktur Bangunan); 2. Advis Teknis; 3. Bimbingan Teknis Lingkup Bahan dan Struktur Bangunan Gedung

FAQ

Pertanyaan:
Bagaimana prosedur permohonan pelayanan di Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung?


Jawaban:
Pemohon Layanan bersurat ditujukan kepada Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan dan dikirim melalui email info.ditbtpp@pu.go.id.

FAQ

Pertanyaan:
Jam Kerja Layanan Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung?


Jawaban:
Senin s.d. Jumat pukul 09.00-15.00 WIB

FAQ

Pertanyaan:
Selama masa pandemi apakah diperkenankan Tamu berkunjung?


Jawaban:
Selama pandemi Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung masih menerima tamu dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian/jadwal kunjungan dan tamu yang berkunjung wajib membawa hasil Tes Swab Antigen/PCR yang masih berlaku maksimal 2 hari.

FAQ

Pertanyaan:
Selama masa pandemi apakah diperkenankan menyaksikan pengujian secara langsung?


Jawaban:
Diperkenankan dengan mengikuti syarat seperti syarat berkunjung tamu, dan apabila tidak disaksikan secara langsung Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung memfasilitasi penyaksian pengujian secara daring.

FAQ

Pertanyaan:
Berapa tarif layanan di Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung?


Jawaban:
Untuk tarif layanan pengujian mengacu pada PP No. 38 tahun 2012 dan atau peraturan lain, untuk biaya Advis Teknis dan Bimbingan Teknis gratis.

FAQ

Pertanyaan:
Kontak Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung?


Jawaban:
Layanan Live Chat Kang Batur: 081111114310 atau emai: ditbtpp.bbsbg@pu.go.id

Layanan Chat